* Tiga Warga Dimintai Keterangan
Dari Aceh Utara dilaporkan, sehari setelah keputusan politik mengenai Raqan Bendera dan Lambang Aceh itu disahkan di DPRA, langsung berkibar setidaknya delapan bendera Aceh di empat lokasi dalam tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Lokasi berkibarnya bendera Aceh itu masing-masing di Kecamatan Samudera (dua lokasi), Kecamatan Meurah Mulia (di atap Sekretariat Partai Aceh Cabang Meurah Mulia, Desa Karieng), dan di Desa Teupin Jok, Kecamatan Nibong.
Amatan Serambi, di Kecamatan Samudera bendera Aceh berkibar di Desa Keude Geudong, pinggir jalan nasional dengan menggunakan tiang dari besi. Masih di Kecamatan Samudera, juga berkibar di Jalan Line Pipa, Desa Tanjong Mesjid yang diikat pada kayu setinggi lebih kurang lima meter.
Di Kecamatan Meurah Mulia, ditemukan lima lembar bendera berkibar di atap Kantor Cabang PA Meurah Mulia yang diikat pada kayu. Selain bendera bintang bulan, di lokasi serupa juga ada bendera Partai Aceh sebanyak empat lembar.
Sedangkan di Kecamatan Nibong, lokasi pengibaran bendera Aceh di Jalan Line Pipa, Desa Teupin Jok. Bendera itu diikat pada kayu setinggi 5 meter. Hingga pukul 18.30 WIB kemarin, bendera tersebut masih berkibar.
“Semalam bendera itu dinaikkan oleh sejumlah pria. Bukan hanya di Tanjong Mesjid, juga di sejumlah desa lain. Semalam ada tiga warga diamankan aparat Polsek Meurah Mulia saat menaikkan bendera itu,” kata seorang pedagang di Desa Kitou, Kecamatan Meurah Mulia.
Laporan lain menyebutkan, bendera Aceh yang diturunkan petugas adalah di Desa Simpang Empat, Desa Keude Jungka Gajah, dan Desa Munye Peut. “Bendera di Desa Keude Geudong dinaikkan sekitar pukul 12.15 WIB oleh sejumlah pria. Saya juga dapat informasi di desa lain juga ada,” lapor seorang warga.
Informasi resmi dari pihak kepolisian menyebutkan, ada tiga warga yang diamankan ke Mapolsek Meurah Mulia, Sabtu (23/3) sekitar pukul 07.00 WIB karena ditemukan menaikkan bendera Aceh. Ketiga warga tersebut masing-masing Syamsul (26), Martunis (24), dan Saifuddin (23), ketiganya warga Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Setelah dimintai keterangan, ketiganya dijemput oleh Pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) Meurah Mulia.
Ketua KPA Samudera Pasai, Tgk Zulkarnaini Hamzah kepada Serambi membenarkan telah mendapat informasi adanya pengibaran bendera bintang bulan di sejumlah titik di kawasan Aceh Utara. “Dari kami belum ada instruksi untuk kibarkan bendera bintang bulan karena memang belum ada perintah dari KPA Pusat, meskipun raqan bendera Aceh dan lambang daerah sudah disahkan menjadi qanun oleh DPRA,” kata Tgk Zulkarnaini.
Menurut Tgk Zulkarnaini, kemungkinan yang menaikkan bendera itu adalah masyarakat yang telah menunggu lama bendera Aceh disahkan menjadi qanun. “Ini adalah bentuk antusias masyarakat terhadap bendera Aceh. Dari kami memang belum ada perintah. Tapi jika sudah ada perintah kami juga akan menginstruksikan setelah disosialisasikan,” katanya.
Wartawan Serambi di berbagai wilayah Aceh lainnya menginformasikan, hingga Sabtu (23/3) malam tak ada pengibaran bendera Aceh. “Di wilayah hukum Polres Agara tak ada pengibaran bendera Aceh,” kata Wakapolres Agara, Kompol Godman Sigiro.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK juga mengatakan belum ditemukan pengibaran bendera Aceh di wilayahnya. “Kita masih memantau terus perkembangan di lapangan,” kata Dicky, tadi malam.
Di Aceh Barat, juga tidak ditemukan pengibaran bendera Aceh. “Tidak ada selembar pun berkibar,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK melalui Kabag Ops, Kompol M Yusuf, Sabtu sore.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo yang dihubungi Sabtu (23/3) malam mengatakan, tidak menemukan adanya pengibaran benderan bulan bintang di wilayah Aceh Jaya. “Untuk saat ini kita belum menemukan adanya pengibaran bendera bulan bintang di Aceh Jaya,” kata Galih Sayudo.
Kapolres Pidie, AKBP Dumadi melalui Kasat Intelkam, AKP Apriadi SSos mengatakan, hasil pengecekan aparat di jajarannya tidak ditemukan adanya pengibaran bendera Aceh, termasuk di Kantor PA. “Anggota kita melakukan monitor sejak Jumat (22/3) pukul 21.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, belum ditemukan pengibaran bendera Aceh di Pidie dan Pidie Jaya,” kata Apriadi.
Di Kabupaten Aceh Singkil, pihak KPA dan PA belum mendapat informasi adanya pengibaran bendera Aceh. “Khusus di Aceh Singkil belum ada pengibaran bendera Aceh,” kata Juru Bicara PA dan KPA Aceh Singkil, Azhari alias Ai menjawab Serambi melalui telepon selularnya. Azhari menambahkan, pihaknya menunggu hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun Bendera Aceh. Bila sudah selesai semuanya, baru dikibarkan. “Harus begitu agar tidak menjadi persoalan,” lanjutnya.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Cahyo Hutomo yang dihubungi Sabtu (23/3) petang, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya pengibaran bendera Aceh di Bener Meriah. “Sampai saat ini saya belum mendapat laporan, apakah ada yang sudah mulai memasang bendera tersebut atau belum. Jadi menurut saya pemasangan bendera itu belum ada. Tapi kita lihat saja perkembanganya nanti,” ujar Cahyo Hutomo. “Jika nantinya bendera Aceh dipasang sah-sah saja karena sudah ada dasar hukumnya. Tetapi jika bendera Aceh itu dipasang lalu timbul permasalahan di tengah-tengah masyarakat, baru pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mencegah potensi terjadinya masalah,” pungkas AKBP Cahyo Hutomo.
Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Saripuddin SIP yang ditanyai Serambi, Sabtu (23/3) sekira pukul 18.35 WIB mengaku belum menerima informasi adanya pengibaran bendera berlambang bintang bulan. “Sampai saat ini belum ada, nanti coba saya cek lagi,” katanya. (c37/as/naz/md/c43/c39/c35/tz/riz/c45)
Sabar, Secepatnya akan Diundangkan
ANGGOTA Komisi A DPRA, Abdullah Saleh mengimbau masyarakat dapat menahan diri dan bersabar untuk mengibarkan bendera Aceh setelah DPRA mengesahkan qanun bedera dan lambang pada Sidang Paripurna II hari ke-5, Jumat 22 Maret 2013.
Menurutnya masih terdapat satu tahapan lagi terkait pemberlakukan qanun tersebut yang juga penting dipahami masyarakat, yaitu persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur agar dapat diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“Saya menganjurkan dan mengimbau masyarakat sedapat mungkin bersabar dulu sampai qanun ini diundangkan dalam lembaran daerah Aceh. Sehingga secara yuridis formal sudah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Abdullah Saleh menjawab Serambi di Banda Aceh, Sabtu (23/3).
Dia berharap masyarakat tidak menyikapi qanun bedera dan lambang Aceh ini secara berlebihan. Sebab, qanun tersebut sesuatu yang biasa dan tidak perlu sampai harus mensakralkannya.
Menurutnya, terkait adanya lambang daerah di sebuah provinsi juga diberlakukan Ternate, Maluku Utara. Di provinsi itu bahkan ada tiga bendera yang dinaikkan secara bersamaan dan berdampingan. Yakni bendera Merah Putih, Bendera Daerah Ternate, dan Bendera Kesultanan.
“Khusus untuk Bendera Kesultanan hanya dinaikkan saat sultan ada di tempat. Kalau tidak ada sultan maka tidak dinaikkan, cuma bendera Ternate dan Bendera Merah Putih yang dinaikkan,” jelasnya.
“Karena itu saya berharap masyarakat juga jangan terlalu reaktif. Sebab yang kita harapkan adalah bendera dan lambang Aceh ini menjadi simbol pemersatu, itu yang paling utama dan subtansial,” ungkap politisi Partai Aceh ini.
Menurut Abdullah Saleh, setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh, bendera Aceh selanjutnya resmi dapat dinaikkan berdampingan dengan bendera nasional Merah Putih, baik di kantor pemerintahan maupun di instansi lainnya. “Namun posisinya tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Jumat (22/3) malam telah menyetujui Qanun Bendera dan Lambang Aceh untuk disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“Tadi malam (kemarin malam-red) sudah mendapat persetujuan bersama DPRA dan Pemerintah Aceh. Selanjutnya qanun yang sudah mendapat persetujuan gubernur ini akan segera diteken dalam beberapa waktu ke depan segera diundangkan dalam lembaran daerah Aceh,” kata Abdullah Saleh.
Menurutnya, pada Pasal 232 UUPA ayat (1), Qanun Aceh disahkan Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. Kemudian pada pasal 233 ayat (2) qanun sebagaimana dimaksud dalam pasal 232 berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“Dengan demikian qanun bendera dan lambang Aceh baru berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh. Untuk proses diundangkan dalam lembaran daerah Aceh masih memerlukan waktu beberapa hari ke depan. Insya Allah sesegera mungkin,” ujarnya. “Setelah berlaku dan diundangkan dalam lembaran daerah pemerintah Aceh akan melaporkan ke Mendagri dan menyosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.(sar)
Sempat Naik
MEMANG ada di sejumlah lokasi yang sempat naik (berkibar) bendera bintang bulan seperti di Meurah Mulia dan Samudera. Polisi juga sempat mengamankan tiga warga untuk dimintai keterangan di Mapolsek Meurah Mulia. Mereka hanya diamankan sebentar dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Mereka hanya diamankan sebentar untuk dimintai keterangan.
* AKBP Kukuh Santoso, Kapolres Lhokseumawe.(c37)
Tak Masalah
MENURUT saya tak masalah jika masyarakat menaikkan bendera Aceh karena sudah disahkan dalam sidang paripurna dan prosesnya sudah melewati prosedur legal. Bendera adalah bagian dari identitas, bagian dari budaya dan adat. Kalau ada yang menaikkannya, saya kira tidak masalah.
Bendera dan lambang daerah Aceh yang disahkan dalam qanun merupakan kepunyaan seluruh masyarakat Aceh. Hanya saja, saat Aceh dilanda konflik, bendera bulan bintang tersebut dipergunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Secara pribadi saya mendukung Gayo untuk merdeka, sebagaimana disuarakan melalui berbagai aksi demo, termasuk ke DPRA. Saya mendukung Gayo untuk merdeka, saya berani untuk menandatanganinya. Tapi kalau Aceh saat ini tidak mungkin lagi merdeka. karena sudah bagian dari NKRI.
* Tgk Harun SSos, Anggota Fraksi Partai Aceh DPRA. (sar)
LHOKSEUMAWE
– Bendera Aceh (Bintang Bulan) ditemukan berkibar setidaknya di empat
lokasi dalam tiga kecamatan di Aceh Utara, Sabtu (23/3). Polisi
menurunkan beberapa bendera dan memintai keterangan sejumlah warga.
Ketua KPA Samudera Pasai, Tgk Zulkarnaini Hamzah menilai fenomena itu
sebagai bentuk antusiasme masyarakat, meski belum ada instruksi untuk
itu.
Seperti diketahui, DPRA melalui Sidang Paripurna II hari ke-5, Jumat (22/3) mengesahkan tiga rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, yaitu Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Qanun Penanaman Modal, dan Qanun Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda menjelaskan, dengan telah disahkannya ketiga raqan tersebut menjadi qanun, selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah. “Selanjutnya sudah bisa diberlakukan, termasuk bendera bulan bintang dan lambang daerah (singa dan burak),” sebut Sulaiman Abda.
Seperti diketahui, DPRA melalui Sidang Paripurna II hari ke-5, Jumat (22/3) mengesahkan tiga rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, yaitu Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Qanun Penanaman Modal, dan Qanun Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda menjelaskan, dengan telah disahkannya ketiga raqan tersebut menjadi qanun, selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah. “Selanjutnya sudah bisa diberlakukan, termasuk bendera bulan bintang dan lambang daerah (singa dan burak),” sebut Sulaiman Abda.
Dari Aceh Utara dilaporkan, sehari setelah keputusan politik mengenai Raqan Bendera dan Lambang Aceh itu disahkan di DPRA, langsung berkibar setidaknya delapan bendera Aceh di empat lokasi dalam tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Lokasi berkibarnya bendera Aceh itu masing-masing di Kecamatan Samudera (dua lokasi), Kecamatan Meurah Mulia (di atap Sekretariat Partai Aceh Cabang Meurah Mulia, Desa Karieng), dan di Desa Teupin Jok, Kecamatan Nibong.
Amatan Serambi, di Kecamatan Samudera bendera Aceh berkibar di Desa Keude Geudong, pinggir jalan nasional dengan menggunakan tiang dari besi. Masih di Kecamatan Samudera, juga berkibar di Jalan Line Pipa, Desa Tanjong Mesjid yang diikat pada kayu setinggi lebih kurang lima meter.
Di Kecamatan Meurah Mulia, ditemukan lima lembar bendera berkibar di atap Kantor Cabang PA Meurah Mulia yang diikat pada kayu. Selain bendera bintang bulan, di lokasi serupa juga ada bendera Partai Aceh sebanyak empat lembar.
Sedangkan di Kecamatan Nibong, lokasi pengibaran bendera Aceh di Jalan Line Pipa, Desa Teupin Jok. Bendera itu diikat pada kayu setinggi 5 meter. Hingga pukul 18.30 WIB kemarin, bendera tersebut masih berkibar.
“Semalam bendera itu dinaikkan oleh sejumlah pria. Bukan hanya di Tanjong Mesjid, juga di sejumlah desa lain. Semalam ada tiga warga diamankan aparat Polsek Meurah Mulia saat menaikkan bendera itu,” kata seorang pedagang di Desa Kitou, Kecamatan Meurah Mulia.
Laporan lain menyebutkan, bendera Aceh yang diturunkan petugas adalah di Desa Simpang Empat, Desa Keude Jungka Gajah, dan Desa Munye Peut. “Bendera di Desa Keude Geudong dinaikkan sekitar pukul 12.15 WIB oleh sejumlah pria. Saya juga dapat informasi di desa lain juga ada,” lapor seorang warga.
Informasi resmi dari pihak kepolisian menyebutkan, ada tiga warga yang diamankan ke Mapolsek Meurah Mulia, Sabtu (23/3) sekitar pukul 07.00 WIB karena ditemukan menaikkan bendera Aceh. Ketiga warga tersebut masing-masing Syamsul (26), Martunis (24), dan Saifuddin (23), ketiganya warga Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Setelah dimintai keterangan, ketiganya dijemput oleh Pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) Meurah Mulia.
Ketua KPA Samudera Pasai, Tgk Zulkarnaini Hamzah kepada Serambi membenarkan telah mendapat informasi adanya pengibaran bendera bintang bulan di sejumlah titik di kawasan Aceh Utara. “Dari kami belum ada instruksi untuk kibarkan bendera bintang bulan karena memang belum ada perintah dari KPA Pusat, meskipun raqan bendera Aceh dan lambang daerah sudah disahkan menjadi qanun oleh DPRA,” kata Tgk Zulkarnaini.
Menurut Tgk Zulkarnaini, kemungkinan yang menaikkan bendera itu adalah masyarakat yang telah menunggu lama bendera Aceh disahkan menjadi qanun. “Ini adalah bentuk antusias masyarakat terhadap bendera Aceh. Dari kami memang belum ada perintah. Tapi jika sudah ada perintah kami juga akan menginstruksikan setelah disosialisasikan,” katanya.
Wartawan Serambi di berbagai wilayah Aceh lainnya menginformasikan, hingga Sabtu (23/3) malam tak ada pengibaran bendera Aceh. “Di wilayah hukum Polres Agara tak ada pengibaran bendera Aceh,” kata Wakapolres Agara, Kompol Godman Sigiro.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK juga mengatakan belum ditemukan pengibaran bendera Aceh di wilayahnya. “Kita masih memantau terus perkembangan di lapangan,” kata Dicky, tadi malam.
Di Aceh Barat, juga tidak ditemukan pengibaran bendera Aceh. “Tidak ada selembar pun berkibar,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK melalui Kabag Ops, Kompol M Yusuf, Sabtu sore.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Drs Galih Sayudo yang dihubungi Sabtu (23/3) malam mengatakan, tidak menemukan adanya pengibaran benderan bulan bintang di wilayah Aceh Jaya. “Untuk saat ini kita belum menemukan adanya pengibaran bendera bulan bintang di Aceh Jaya,” kata Galih Sayudo.
Kapolres Pidie, AKBP Dumadi melalui Kasat Intelkam, AKP Apriadi SSos mengatakan, hasil pengecekan aparat di jajarannya tidak ditemukan adanya pengibaran bendera Aceh, termasuk di Kantor PA. “Anggota kita melakukan monitor sejak Jumat (22/3) pukul 21.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, belum ditemukan pengibaran bendera Aceh di Pidie dan Pidie Jaya,” kata Apriadi.
Di Kabupaten Aceh Singkil, pihak KPA dan PA belum mendapat informasi adanya pengibaran bendera Aceh. “Khusus di Aceh Singkil belum ada pengibaran bendera Aceh,” kata Juru Bicara PA dan KPA Aceh Singkil, Azhari alias Ai menjawab Serambi melalui telepon selularnya. Azhari menambahkan, pihaknya menunggu hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun Bendera Aceh. Bila sudah selesai semuanya, baru dikibarkan. “Harus begitu agar tidak menjadi persoalan,” lanjutnya.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Cahyo Hutomo yang dihubungi Sabtu (23/3) petang, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya pengibaran bendera Aceh di Bener Meriah. “Sampai saat ini saya belum mendapat laporan, apakah ada yang sudah mulai memasang bendera tersebut atau belum. Jadi menurut saya pemasangan bendera itu belum ada. Tapi kita lihat saja perkembanganya nanti,” ujar Cahyo Hutomo. “Jika nantinya bendera Aceh dipasang sah-sah saja karena sudah ada dasar hukumnya. Tetapi jika bendera Aceh itu dipasang lalu timbul permasalahan di tengah-tengah masyarakat, baru pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mencegah potensi terjadinya masalah,” pungkas AKBP Cahyo Hutomo.
Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf Saripuddin SIP yang ditanyai Serambi, Sabtu (23/3) sekira pukul 18.35 WIB mengaku belum menerima informasi adanya pengibaran bendera berlambang bintang bulan. “Sampai saat ini belum ada, nanti coba saya cek lagi,” katanya. (c37/as/naz/md/c43/c39/c35/tz/riz/c45)
Sabar, Secepatnya akan Diundangkan
ANGGOTA Komisi A DPRA, Abdullah Saleh mengimbau masyarakat dapat menahan diri dan bersabar untuk mengibarkan bendera Aceh setelah DPRA mengesahkan qanun bedera dan lambang pada Sidang Paripurna II hari ke-5, Jumat 22 Maret 2013.
Menurutnya masih terdapat satu tahapan lagi terkait pemberlakukan qanun tersebut yang juga penting dipahami masyarakat, yaitu persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur agar dapat diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“Saya menganjurkan dan mengimbau masyarakat sedapat mungkin bersabar dulu sampai qanun ini diundangkan dalam lembaran daerah Aceh. Sehingga secara yuridis formal sudah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Abdullah Saleh menjawab Serambi di Banda Aceh, Sabtu (23/3).
Dia berharap masyarakat tidak menyikapi qanun bedera dan lambang Aceh ini secara berlebihan. Sebab, qanun tersebut sesuatu yang biasa dan tidak perlu sampai harus mensakralkannya.
Menurutnya, terkait adanya lambang daerah di sebuah provinsi juga diberlakukan Ternate, Maluku Utara. Di provinsi itu bahkan ada tiga bendera yang dinaikkan secara bersamaan dan berdampingan. Yakni bendera Merah Putih, Bendera Daerah Ternate, dan Bendera Kesultanan.
“Khusus untuk Bendera Kesultanan hanya dinaikkan saat sultan ada di tempat. Kalau tidak ada sultan maka tidak dinaikkan, cuma bendera Ternate dan Bendera Merah Putih yang dinaikkan,” jelasnya.
“Karena itu saya berharap masyarakat juga jangan terlalu reaktif. Sebab yang kita harapkan adalah bendera dan lambang Aceh ini menjadi simbol pemersatu, itu yang paling utama dan subtansial,” ungkap politisi Partai Aceh ini.
Menurut Abdullah Saleh, setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh, bendera Aceh selanjutnya resmi dapat dinaikkan berdampingan dengan bendera nasional Merah Putih, baik di kantor pemerintahan maupun di instansi lainnya. “Namun posisinya tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Jumat (22/3) malam telah menyetujui Qanun Bendera dan Lambang Aceh untuk disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“Tadi malam (kemarin malam-red) sudah mendapat persetujuan bersama DPRA dan Pemerintah Aceh. Selanjutnya qanun yang sudah mendapat persetujuan gubernur ini akan segera diteken dalam beberapa waktu ke depan segera diundangkan dalam lembaran daerah Aceh,” kata Abdullah Saleh.
Menurutnya, pada Pasal 232 UUPA ayat (1), Qanun Aceh disahkan Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. Kemudian pada pasal 233 ayat (2) qanun sebagaimana dimaksud dalam pasal 232 berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh.
“Dengan demikian qanun bendera dan lambang Aceh baru berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah Aceh. Untuk proses diundangkan dalam lembaran daerah Aceh masih memerlukan waktu beberapa hari ke depan. Insya Allah sesegera mungkin,” ujarnya. “Setelah berlaku dan diundangkan dalam lembaran daerah pemerintah Aceh akan melaporkan ke Mendagri dan menyosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.(sar)
Sempat Naik
MEMANG ada di sejumlah lokasi yang sempat naik (berkibar) bendera bintang bulan seperti di Meurah Mulia dan Samudera. Polisi juga sempat mengamankan tiga warga untuk dimintai keterangan di Mapolsek Meurah Mulia. Mereka hanya diamankan sebentar dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Mereka hanya diamankan sebentar untuk dimintai keterangan.
* AKBP Kukuh Santoso, Kapolres Lhokseumawe.(c37)
Tak Masalah
MENURUT saya tak masalah jika masyarakat menaikkan bendera Aceh karena sudah disahkan dalam sidang paripurna dan prosesnya sudah melewati prosedur legal. Bendera adalah bagian dari identitas, bagian dari budaya dan adat. Kalau ada yang menaikkannya, saya kira tidak masalah.
Bendera dan lambang daerah Aceh yang disahkan dalam qanun merupakan kepunyaan seluruh masyarakat Aceh. Hanya saja, saat Aceh dilanda konflik, bendera bulan bintang tersebut dipergunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Secara pribadi saya mendukung Gayo untuk merdeka, sebagaimana disuarakan melalui berbagai aksi demo, termasuk ke DPRA. Saya mendukung Gayo untuk merdeka, saya berani untuk menandatanganinya. Tapi kalau Aceh saat ini tidak mungkin lagi merdeka. karena sudah bagian dari NKRI.
* Tgk Harun SSos, Anggota Fraksi Partai Aceh DPRA. (sar)
Editor : bakri
Sumber : aceh.tribunnews.com
No comments:
Post a Comment