Permasalahan onani/masturbasi
(istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama.
Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang
lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki.
Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah.[1] Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah.[1] Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
2. Onani yang dilakukan dengan tangan
sendiri atau semacamnya.
Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan
perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan.
Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad.
Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai
oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil
Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah,
karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga.
Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena
sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
(Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an. [2]
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ
وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ:
ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ ….
الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada
hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata
kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang
yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi
tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam
Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin
Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.[3]. Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi), yaitu sabda Nabi kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena
sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga
diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan
kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij.
Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij.
Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ
وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ:
ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ ….
الْحَدِيْثَ
Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz t dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).
Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.[5] Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.
Terapi yang ditempuh untuk menghilangkan kebiasaan haram ini di antaranya adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Merasa senantiasa diawasi oleh Allah di mana pun berada, di kamar tidur, kamar mandi, dan di semua tempat. Seluruh aktivitas kamu nggak ada yang tersembunyi bagi Allah. Semua yang kamu lakukan akan dicatat, lalu kamu akan dapati seluruh amalannya tercatat dalam catatan amal.Allah berfirman yang artinya, “Dan diletakkanlah catatan amal, lalu engkau akan melihat orang-orang yang berbuat dosa takut terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, “Aduhai celaka Kami, kenapa kitab ini tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.’ dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan. dan Rabbmu tidak menzalimi seorang pun”.[Q.S. Al-Kahfi:49].
2. Menikahlah. Onani dan masturbasi disebabkan dorongan syahwat yang kuat. Jadi, bagi yang mampu menikah, menikahlah. Lagipula, menikah itu banyak banget untungnya lho.
3. Kalau belum mampu menikah, lemahkan syahwat kamu dengan puasa. Untuk poin dua dan tiga ini, Rasulullah bersabda dalam riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Mas’ud yang artinya, ”Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah. Adapun yang belum mampu berpuasalah, sesungguhnya puasa adalah tameng baginya.”
4. Sibukkan diri kamu dengan kegiatan yang bermanfaat, amal shalih, bekerja, belajar, olah raga, dan yang lainnya. Jangan banyak melamun atau kosong dari amal shalih.
5. Cari teman baik yang bisa mengingatkan dan menasehati.
6. Hindari pemicu syahwat, seperti ikhtilat (campur baur lawan jenis), tidak menjaga pandangan dan yang lainnya.
7. Berdoa kepada Allah, memohon kepada-Nya untuk mengilangkan kebiasaan buruk ini. Plus, berusaha sekuat tenaga agar tidak terjerumus ke dalam maksiat ini.
8. Jangan pernah memandang remeh satu dosa pun. Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan, “Ketika engkau meremehkan dosa, ketika itu pula akan besar di sisi Allah. Ketika engkau menganggap besarnya dosa, ketika itu pula akan menjadi kecil di sisi Allah.”
Tumbuhkan rasa takut kepada Allah. Abdullah bin Masud mengatakan, “Seorang mukmin melihat dosanya seolah-olah seperti melihat gunung yang khawatir akan runtuh menimpanya. Adapun seorang pendosa melihat dosanya seolah lalat yang hinggap pada hidungnya, ia kipaskan begitu saja dan terbang”. [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim].
9. Catat dan ingat-ingat ucapan Nabi ` ini, “Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya.” [H.R. Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dengan disandarkan kepada Imam Ahmad]. Pengen dong yang lebih daripada kesenangan ‘sekejap’ yang langsung lenyap.
10. Jangan menyerah, selalu semangat dan minta pertolongan kepada Allah. Rasulullah ` bersabda,”Bersemangatlah dalam setiap yang bermanfaat bagimu dan mintalah selalu pertolongan Allah, jangan lemah.”[H.R. Muslim dari sahabat Abu Hurairah z].
11. Coba kamu renungkan, Allah telah menciptakan kamu, memberikan segala fasilitas buat kamu, melimpahkan nikmat-Nya lahir dan batin. Allah ta’ala berfirman, “Tidakkah kalian perhatikan bahwasanya Allah telah menundukkan untuk kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” [Q.S. Luqman:20]. Kenapa justru kamu balas dengan maksiat?
12. Poin terakhir, kami ingatkan, semakin besar dan berat usaha kamu, semakin besar pula pahalanya di sisi Allah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, dari Aisyah, Rasulullah ` bersabda yang artinya,”Sesungguhnya balasanmu sesuai dengan kadar keletihanmu.”
Ayo berjuang, kamu bisa, insya Allah. Wallahu a’lam.
Sumber : http://ittaqi-tafuzi.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment