Artikel Menarik Lainnya

Slider

Tahukah Kamu

Humor

Asmara

Kesehatan

Renungan

Gaya Hidup

Biografy

» » » Opini : Arah Baru Hukum Indonesia
Anonymous

Oleh L.Candra Riuussufandi

*Kontroversi Undang-Undang Santet
Kasus santet memang sangat sering kita jumpai ditanah merah putih Indonesia. Kasusnya pun sangat beragam dan semuanya diluar nalar manusia (gaib). Dimulai dari individu yang biasa dikenal ramah oleh masyarakat lingkungan sekitar tiba-tiba berubah sikap menjadi suka mengamuk, lupa ingatan tanpa sebab,  dan tidak mengenal diri dan orang-orang disekitarnya. Bukan hanya itu, ditemukannya paku, pisau silet, rambut dan jarum diperut manusia pun kerap kali terjadi, bahkan fenomena seseorang dapat merawap dengan tangan kosong layaknya Spaider-Man juga sering dijumpai di negeri ini.

Banyaknya fenomena-fenomena dan kasus-kasus santet yang terjadi mendorong pemerintah membuat Undang-undang mengenai santet. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan agar santet tidak kembali terjadi di negeri ini. Namun perlu kita akui bersama dengan dibentuknya undang-undang ini memberikan satu pemahaman bahwa pemerintah dan warga indonesia membenarkan adanya kegiatan santet dan itu memang terjadi di negeri ini, walaupun sebahagian manusia yang hidup didunia ini tidak semuanya percaya tetang hal-hal yang gaib seperti  santet dan makhluk halus yang biasa kita sebut dengan sebutan hantu itu ada.

Undang–undang yang mengatur larangan santet bertujuan sangat baik yaitu untuk menghilangkan kegiatan santet yang kerap kali terjadi. Namun yang menjadi pertanyaannya, “bagaimana cara pihak penegak hukum jika ada salah seorang korban santet yang melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak yang berwajib, bagaimana pihak berwajib mengusut siapa pelaku yang mengirim santet tersebut?” dan ‘’bagaimana cara untuk membuktikan seseorang itu melakukan santet, bila barang bukti nyata seperti perlengkapan santet tidak ditemukan dilokasi ?”, ini yang menjadi pertanyaan, karena seperti yang diketahui bahwa santet adalah kegiatan yang gaib dan tidak mudah untuk memecahkan kasus seperti ini, karena tidak semuanya bisa dibuktikan dengan logis dan rasional, akan tetapi bukan tidak bisa namun sulit dibuktikan, belum kita ketahui bagaimana kedepanya, apa mungkin kedepanya kepolisian akan membentuk sebuah tim khusus yang khusus menangani kasus santet, ini masih menjadi pertanyaan.

            Perlu kita ketahui bersama, dibentuknya undang undang santet ini tidaklah berjalan semulus kulit Apel, banyak sekali kritikan dan tanggapanpun terjadi, ada yang mendukung dan ada yang menolak, inilah warna dan ujud demokrasi begitu menarik dan indah, dengan adanya Pro dan Kontra membuat sebuah sistem menjadi lebih baik karena banyak tangapan-tangapan dan kritikan-kritikan yang tersirat dan tersurat dapat menjadi masukan agar sebuah sistem itu menjadi lebih baik. Ini yang terjadi saat ini dengan pembentukan undang-undang ini banyak penolakan-penolakan yang terjadi, karena menurut sebahagian orang undang-undang ini tidaklah perlu dibuat, karena menurut mereka tidak mudah untuk membuktikan seseorang itu terdakwa pelaku santet dan kedepannya undang-undang ini hanya sebagai aturan yang sah namun tidak bisa berjalan dengan semestinya. Namun pemerintah membuat undang-undang ini bertujuan baik agar ada sebuah ketetapan sah bahwa santet dilarang dan bila terjadi dan terbukti bersalah maka akan dijerat dengan hukuman penjara, walaupun pemerintah memang mengakui bahwa pembuktian seseorang pelaku santet itu tidaklah mudah.

Berikut adalah bunyi Pasal 293 undang undang santet” Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.       

Sementara, ayat (2) berbunyi: “Jika pembuat tindak pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)”. Ini merupakan pasal undang-undang santet yang telah dibuat. Artinya jika masyarakat mendapati ada seseorang yang menyatakan dirinya  seperti yang tersebut diatas maka hendaknya tidak lansung menghakimi orang tersebut, melainkan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, karena tanah merah putih Indonesia merupakan negara hukum, dan santet sudah ada ketetapan hukumnya dan hukum haruslah ditegakkan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika ada seseorang terduga pelaku santet tidak diusut oleh pihak yang berwajib.                                                                                                        

«
Next
6 Programmer Legendaris di Dunia
»
Previous
Apa Saja Yang Membuat Pria jatuh Hati Pada Wanita

No comments: