Oleh L.Candra Riuussufandi
*Kontroversi Undang-Undang Santet
Kasus santet memang sangat sering kita jumpai ditanah merah
putih Indonesia. Kasusnya pun sangat beragam dan semuanya diluar nalar manusia
(gaib). Dimulai dari individu yang biasa dikenal ramah oleh masyarakat
lingkungan sekitar tiba-tiba berubah sikap menjadi suka mengamuk, lupa ingatan
tanpa sebab, dan tidak mengenal diri dan
orang-orang disekitarnya. Bukan hanya itu, ditemukannya paku, pisau silet,
rambut dan jarum diperut manusia pun kerap kali terjadi, bahkan fenomena
seseorang dapat merawap dengan tangan kosong layaknya Spaider-Man juga sering
dijumpai di negeri ini.
Banyaknya fenomena-fenomena dan kasus-kasus santet yang
terjadi mendorong pemerintah membuat Undang-undang mengenai santet. Dengan
adanya undang-undang ini diharapkan agar santet tidak kembali terjadi di negeri
ini. Namun perlu kita akui bersama dengan dibentuknya undang-undang ini
memberikan satu pemahaman bahwa pemerintah dan warga indonesia membenarkan
adanya kegiatan santet dan itu memang terjadi di negeri ini, walaupun
sebahagian manusia yang hidup didunia ini tidak semuanya percaya tetang hal-hal
yang gaib seperti santet dan makhluk
halus yang biasa kita sebut dengan sebutan hantu itu ada.
Undang–undang yang mengatur larangan santet bertujuan sangat
baik yaitu untuk menghilangkan kegiatan santet yang kerap kali terjadi. Namun
yang menjadi pertanyaannya, “bagaimana cara pihak penegak hukum jika ada salah
seorang korban santet yang melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak yang
berwajib, bagaimana pihak berwajib mengusut siapa pelaku yang mengirim santet
tersebut?” dan ‘’bagaimana cara untuk membuktikan seseorang itu melakukan
santet, bila barang bukti nyata seperti perlengkapan santet tidak ditemukan
dilokasi ?”, ini yang menjadi pertanyaan, karena seperti yang diketahui bahwa
santet adalah kegiatan yang gaib dan tidak mudah untuk memecahkan kasus seperti
ini, karena tidak semuanya bisa dibuktikan dengan logis dan rasional, akan
tetapi bukan tidak bisa namun sulit dibuktikan, belum kita ketahui bagaimana
kedepanya, apa mungkin kedepanya kepolisian akan membentuk sebuah tim khusus
yang khusus menangani kasus santet, ini masih menjadi pertanyaan.
Perlu kita
ketahui bersama, dibentuknya undang undang santet ini tidaklah berjalan semulus
kulit Apel, banyak sekali kritikan dan tanggapanpun terjadi, ada yang mendukung
dan ada yang menolak, inilah warna dan ujud demokrasi begitu menarik dan indah,
dengan adanya Pro dan Kontra membuat sebuah sistem menjadi lebih baik karena
banyak tangapan-tangapan dan kritikan-kritikan yang tersirat dan tersurat dapat
menjadi masukan agar sebuah sistem itu menjadi lebih baik. Ini yang terjadi
saat ini dengan pembentukan undang-undang ini banyak penolakan-penolakan yang
terjadi, karena menurut sebahagian orang undang-undang ini tidaklah perlu dibuat,
karena menurut mereka tidak mudah untuk membuktikan seseorang itu terdakwa
pelaku santet dan kedepannya undang-undang ini hanya sebagai aturan yang sah
namun tidak bisa berjalan dengan semestinya. Namun pemerintah membuat
undang-undang ini bertujuan baik agar ada sebuah ketetapan sah bahwa santet
dilarang dan bila terjadi dan terbukti bersalah maka akan dijerat dengan
hukuman penjara, walaupun pemerintah memang mengakui bahwa pembuktian seseorang
pelaku santet itu tidaklah mudah.
Berikut adalah bunyi Pasal 293 undang undang santet” Setiap
orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan,
memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain
bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan
mental atau fisik seseorang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV”.
Sementara, ayat (2)
berbunyi: “Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan
tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)”. Ini
merupakan pasal undang-undang santet yang telah dibuat. Artinya jika masyarakat
mendapati ada seseorang yang menyatakan dirinya
seperti yang tersebut diatas maka hendaknya tidak lansung menghakimi
orang tersebut, melainkan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, karena
tanah merah putih Indonesia merupakan negara hukum, dan santet sudah ada ketetapan
hukumnya dan hukum haruslah ditegakkan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir
lagi jika ada seseorang terduga pelaku santet tidak diusut oleh pihak yang
berwajib.
No comments:
Post a Comment