Artikel Menarik Lainnya

Slider

Tahukah Kamu

Humor

Asmara

Kesehatan

Renungan

Gaya Hidup

Biografy

» » » Kuesioner Alat Reproduksi Tuai Kritik

* Disdik Aceh Resmi Melarang

* MPU: Kuesioner Itu Memalukan


JAKARTA - Kuesioner kesehatan reproduksi, yang salah satu pertanyaannya tentang ukuran kelamin dan payudara siswa sekolah menengah, menurut Wakil Menteri Pendidikan, Musliar Kasim sangat vulgar dan tidak ada untungnya. Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh secara resmi melarang survei tersebut. Sedangkan MPU Aceh menyatakan kuesioner itu sebagai sesuatu yang sangat memalukan.

Seperti diketahui, siswa SMPN 1 Sabang menerima form berisi pertanyaan (kuesioner) seputar data ukuran kelamin. Form itu sendiri dibagikan kepada siswa (dibawa pulang) agar diisi dan dikembalikan ke sekolah pada 4 September 2013.

Seorang wali siswa SMPN 1 Sabang mengaku kaget dengan kuesioner itu dan melarang putranya mengisi/menjawab pertanyaan seputar alat kelamin. Selanjutnya, dalam sekejap informasi itu pun berkembang pesat. Beragam tanggapan muncul. Pihak Himpunan Ulama Dayah (HUDA) Aceh secara tegas mengatakan survei alat kelamin haram.

Wakil Menteri Pendidikan, Musliar Kasim menilai pertanyaan tentang kondisi alat kelamin sangat vulgar dan tidak ada untungnya. Pertanyaan itu, kata Musliar, seharusnya bukan untuk siswa sekolah menengah. “Kondisi kelamin sangat privasi. Apa sih fungsinya menanyakan hal tersebut pada anak sekolah menengah?” kata Musliar, sebagaimana dikutip dan disiarkan Kompas.com.

Dalam penyebaran kuesioner ini, Musliar menyoroti peran sekolah. Menurutnya, seharusnya pihak sekolah bisa menilai kuesioner apa yang pantas dan bisa masuk ke lingkungan pendidikan. Selanjutnya pihak sekolah bisa bertanya apa pentingnya dan manfaat yang diperoleh siswa dari kuesioner tersebut.

Musliar menegaskan, kuesioner vulgar jangan sampai beredar luas di sekolah-sekolah di Sabang atau kota lainnya. Jika beredar luas, yang harus bertanggung jawab bukan hanya kepala sekolah dan guru tetapi juga kepala dinas pendidikan setempat.

Resmi melarang
Disdik Aceh secara resmi melarang survei alat kelamin siswa di seluruh sekolah di Tanah Rencong. “Kasus Sabang tidak boleh terulang lagi,” kata Kadisdik Aceh, Anas M Adam, Jumat kemarin.

Anas yang ditemui di sela-sela rapat evaluasi PKA-6 yang dipimpin Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, survei kesehatan terhadap siswa sebenarnya boleh saja dilakukan, tapi tidak pada hal-hal yang tabu, apalagi yang hukumnya jelas haram.

“Anehnya kasus seperti ini sudah dua kali terjadi di SMP di Sabang. Tahun lalu juga ada survei serupa. Kok Sabang yang selalu jadi sasaran,” kata Anas.

Kadisdik Aceh menegaskan, terhadap survei alat kelamin tersebut, agar tidak meluas, pihaknya segera membuat edaran menyangkut larangan dan etika survei terhadap siswa di sekolah-sekolah.

Masalah alat kelamin, kata Anas Adam, di Aceh bukan hanya sekadar tabu tetapi jelas-jelas haram hukumnya. “Jadi itu tidak boleh masuk dari bagian survei untuk siswa,” tandasnya.

Anas juga menyesalkan kuesioner menyangkut alat vital masuk ke sekolah. “Harusnya, kalau hanya ingin mengukur dan melihat tingkat kesehatan siswa, halaman yang berisi hal-hal yang porno tersebut dicopot dari paket lembaran kuesioner,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kobar GB Aceh, Husniati Bantasyam juga menyesalkan peristiwa kuesioner porno kembali terjadi di Sabang. Padahal, katanya, tahun 2012, seperti diakui Faisal, salah seorang orangtua siswa kepada Kobar GB Aceh, dalam kuesioner untuk siswa SMP itu yang ditanyakan hal-hal yang sensitif, di antaranya tentang mimpi basah.

Memalukan
Tanggapan terhadap survei kelamin siswa juga disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Drs Tgk Gazali Mohd Syam. Menurutnya, apa yang beredar di kalangan siswa di Sabang adalah sesuatu yang memalukan Aceh. “Pemberitaan tentang itu menyebar luas bahkan masyarakat dunia pun mengetahui apa yang terjadi di negeri syariat ini,” kata Gazali.


Ketua MPU Aceh tersebut mengatakan, “Islam sudah melarang untuk menampakkan bentuk tubuh kepada orang lain, apalagi ini form yang dibagikan untuk mengetahui ukuran-ukuran anggota tubuh yang tidak seharusnya diketahui orang lain. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan dalam Islam, maka program seperti ini tidak dianjurkan untuk dilaksanakan di Aceh.” (*/nas/sir/hs)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments: